Penjelasan Kemnaker Soal Cuti Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

Hak cuti melahirkan tetap ada

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa hak cuti melahirkan tidak dihapus, walaupun memang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

"Pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja, bukan berarti dihapus," kata Kemnaker dalam akun Instagram resminya, Kamis (5/12/2022).

1. Aturan cuti melahirkan mengacu UU Ketenagakerjaan

Penjelasan Kemnaker Soal Cuti Melahirkan di Perppu Cipta KerjaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemnaker menjelaskan ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi ayat tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Protes soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Cuti Suami 40 Hari

2. Cuti melahirkan dapat diatur oleh perusahaan

Penjelasan Kemnaker Soal Cuti Melahirkan di Perppu Cipta Kerjailustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Cuti melahirkan dan haid dalam Perppu Cipta Kerja dapat diatur oleh perusahaan masing-masing. Itu tertera dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat satu huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus," begitu bunuyi Pasal 79 ayat tiga.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dua, dan tiga, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama," lanjut pasal tersebut.

3. Buruh sudah usulkan cuti melahirkan dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan

Penjelasan Kemnaker Soal Cuti Melahirkan di Perppu Cipta KerjaPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya telah mengusulkan agar sejumlah aspek ketenagakerjaan, aturannya dikembalikan kepada UU Ketenagakerjaan, termasuk mengenai cuti melahirkan.

"Itulah isi Perppu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tim Kadin yang membidangi ketenagakerjaan," kata Said Iqbal belum lama ini.

Baca Juga: Perppu Ciptaker: 10 Alasan yang Tak Bisa Dipakai Pengusaha buat PHK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya