Penjelasan Kemenaker soal Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja

Perusahaan bisa memberi libur sehari jika disepakati pekerja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara mengenai kabar yang menyatakan hak libur pekerja selama 2 hari dalam sepekan dihapus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan hal tersebut tidak benar.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini adalah terkait hak waktu istirahat atau waktu libur ya. Dikatakan bahwa perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur, tentu adalah hoaks, tidak benar," kata dia dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).

1. Jumlah libur dalam sepekan tergantung kesepakatan pekerja dan perusahaan

Penjelasan Kemenaker soal Libur 2 Hari di Perppu Cipta KerjaIlustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Indah menegaskan bahwa pada intinya Perppu Cipta Kerja tetap memastikan bahwa pekerja memiliki waktu istirahat. Mengenai jumlah libur dalam sepekan tergantung kesepakatan pengusaha dan buruh.

"Masalah liburnya itu 1 hari atau 2 hari itu tergantung PP/peraturan perusahaan dan atau PKB/perjanjian kerja bersama, artinya harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha," tuturnya.

Baca Juga: Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya

2. Waktu libur tak wajib hari Sabtu atau Minggu

Penjelasan Kemenaker soal Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerjailustrasi kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskannya, jumlah waktu istirahat pekerja tergantung jumlah waktu kerja yang ditetapkan oleh perusahaan. Bila perusahaan menetapkan waktu bekerjanya 6 hari maka pekerja berhak dapat libur 1 hari. Sedangkan jika perusahaan menetapkan waktu kerja 5 hari maka pekerja berhak libur 2 hari.

"Dan yang namanya libur gak mesti Sabtu-Minggu, bisa aja disepakati ada yang libur hari Rabu, ada yang libur hari Kamis," ujarnya.

3. Kerja lebih dari 40 jam seminggu harus dapat izin Kemenaker

Penjelasan Kemenaker soal Libur 2 Hari di Perppu Cipta KerjaIlustrasi jam kerja (unsplash.com/Brad Neathery)

Sebagai negara anggota International Labour Organization (ILO), Indonesia tunduk pada aturan yang menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja adalah 40 jam dalam seminggu. Jika pekerja harus bekerja lebih dari 40 jam karena jenis pekerjaan atau tipe produksinya, maka perusahaan harus mendapatkan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kenapa harus diatur kalau lebih dari 40 jam? karena ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja ya, risiko kesehatan, risiko keselamatan kerja bagi pekerja buruh yang bekerja di atas 40 jam per minggu, dituntut karena proses produksi, itu yang harus benar-benar kita jaga. Di situlah pemerintah hadir," tambahnya.

Baca Juga: Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan Kontrak Seumur Hidup

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya