TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Kembali Tunda Pungut Pajak Karbon, Ini Alasannya

Pajak karbon tak jadi berlaku Juli

Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penerapan pajak karbon ditunda. Semula kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Juli 2022. Namun, pemerintah masih mematangkan peraturan pendukungnya bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.

Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu. 

"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," tulis keterangan Kementerian Keuangan, Jumat (24/6/2022).

Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP. Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pungut Pajak Karbon hingga 1 Juli 2022

1. Pemerintah fokus jaga ekonomi nasional dan risiko global

Ilustrasi Perkembangan Ekonomi Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyatakan perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan. Makanya, mereka ingin fokus menjaga proses pemulihan dari efek dari ekonomi dunia yang sedang goyah.

"Saat ini, fokus utama pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik," katanya.

Dengan perkembangan tersebut, lanjut dia, pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga. 

APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber) menjadi instrumen sentral dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global.

2. Penerapan pajak karbon tetap menjadi target pemerintah

Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah, dijelaskannya juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon pada 2022 sebagai capaian strategis (deliverables) yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20.

"Termasuk bagian dari deliverables ini, pemerintah juga mendorong aksi-aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, diantaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) yang di satu sisi mempensiunkan dini PLTU Batubara (phasing down coal) dan di sisi lain mengakselerasi pembangunan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonominya," ujar Febrio.

Baca Juga: Pajak Karbon Berlaku Pekan Depan, BUMN Siap-siap Dekarbonisasi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya