Pemerintah Kembali Tunda Pungut Pajak Karbon, Ini Alasannya
Pajak karbon tak jadi berlaku Juli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penerapan pajak karbon ditunda. Semula kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Juli 2022. Namun, pemerintah masih mematangkan peraturan pendukungnya bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.
Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu.
"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," tulis keterangan Kementerian Keuangan, Jumat (24/6/2022).
Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP. Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Baca Juga: Pemerintah Tunda Pungut Pajak Karbon hingga 1 Juli 2022
1. Pemerintah fokus jaga ekonomi nasional dan risiko global
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyatakan perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan. Makanya, mereka ingin fokus menjaga proses pemulihan dari efek dari ekonomi dunia yang sedang goyah.
"Saat ini, fokus utama pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik," katanya.
Dengan perkembangan tersebut, lanjut dia, pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.
APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber) menjadi instrumen sentral dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global.
Baca Juga: Pajak Karbon Berlaku Pekan Depan, BUMN Siap-siap Dekarbonisasi