TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rafael Alun Penuhi Panggilan Kedua, SK Pemecatan Diproses

Sempat mangkir panggilan pertama

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memproses surat keputusan (SK) pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rafael Alun telah memenuhi pemanggilan kedua untuk menandatangani prosedur administrasi pemecatannya dirinya, usai terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan DJP," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Dengan begitu, selesai sudah prosedur administrasi untuk memecat Rafael Alun, eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan II.

"Iya artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan)," ujar Prastowo.

Baca Juga: Rafael Alun Mangkir Dipanggil Kemenkeu untuk Proses Pemecatan

Baca Juga: Terungkap! Ini Pajak yang Tak Dibayar oleh Rafael Alun Trisambodo

1. Rafael Alun sempat mangkir panggilan pertama

Rafael Alun Trisambodo /(screenshoot video)

Rafael Alun sebelumnya mangkir dari panggilan pertama untuk menandatangani berkas administrasi pemecatannya. Pemanggilan kedua adalah panggilan terakhir.

"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Prastowo kemarin Senin (13/3/2023).

2. Rafael Alun tetap dipecat meski tak hadir di Kemenkeu

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Tanpa Rafael memenuhi panggilan kedua, sebenarnya pemecatan terhadap dirinya tetap akan terjadi. Sebab, Kemenkeu sudah menjalankan mekanisme sebagimana mestinya.

"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," tambah dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya