Terungkap! Ini Pajak yang Tak Dibayar oleh Rafael Alun Trisambodo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo diketahui tak memenuhi kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengatakan ada sejumlah harta yang tak dilaporkan, sehingga lolos dalam perhitungan kewajiban pajak Rafael.
"Itu tekait dengan PPh orang pribadi. Mungkin ada yang kurang bayar, ada yang belum dilaporkan," ucap Yustinus kepada awak media, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Dipecat karena Pelanggaran Berat, Rafael Alun Tak Dapat Duit Pensiun
1. Harta yang disembunyikan menghasilkan pemasukan yang tak dilaporkan Rafael
Lebih rinci, harta atau aset yang disembunyikan itu diketahui menghasilkan pemasukan untuk Rafael, namun tak dilaporkan. Sehingga, aset tersebut lolos dari perhitungan kewajiban PPh yang harus dibayar Rafael.
"Hubungannya gini, punya aset belum dilaporkan, aset menghasilkan income, nah income belum dibayar pajaknya," ujar Rafael.
Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rafael Rp37 M di Safe Deposit Box, Mata Uang Asing
2. Kemenkeu klaim sudah menindak pegawai yang tak disiplin
Yustinus mengatakan, internal Kemenkeu selalu rutin melakukan penindakan terhadap pegawai yang melanggar kedisiplinan. Namun, kasus Rafael dan juga pegawai Kemenkeu lain lebih disorot.
"Selama ini penindakan juga banyak. Rekomendasi hukuman disiplin banyak. Ada statistiknya. Kebetulan ada ramai- ramai sehingga kita expose-nya lebih kuat. Sebelumnya ada penindakan, pemanggilan, klarifikasi, itu terus," tutur Yustinus.
Baca Juga: Harta Wahono Saputro, Pejabat Pajak yang Terseret Kasus Rafael Alun
3. Hasil laporan audit investigasi terhadap Rafael
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah menyelesaikan audit investigasi terhadap Rafael, dan ditemukan dugaan fraud sebagai berikut:
- Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
- Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
- Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.