Rafael Alun Mangkir Dipanggil Kemenkeu untuk Proses Pemecatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rafael Alun Trisambodo (RAT) mangkir atas panggilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu memanggil Rafel Alun dalam rangka proses administrasi pemecatan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Rafael Alun dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat selama menjabat sebagai aparat sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak. Dalam proses administrasi pemecatannya, RAT sudah mangkir satu kali. Tapi secara informal yang bersangkutan sudah dipecat.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Akui Iba ke Sri Mulyani Imbas Kasus Rafael Alun
1. Pemanggilan kedua sudah dilakukan
Prastowo menjelaskan, Kementerian Keuangan sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap Rafael Alun. Pihaknya masih menunggu yang bersangkutan untuk hadir dalam pemanggilan terakhir.
"Sudah dilakukan pemanggilan, yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain. Yang kedua kita tunggu dulu," sebutnya.
2. Rafael Alun tetap dipecat meski tak hadir di Kemenkeu
Prastowo memastikan, pemecatan terhadap Rafael Alun tetap terjadi meskipun yang bersangkutan tak mengikuti proses administrasinya.
"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," tambah dia.
3. Rafael Alun tidak akan mendapat uang pensiun
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi sebelumnya mengatakan, RAT tidak mendapatkan uang pensiun karena dipecat akibat kasus pelanggaran berat.
"Hasilnya adalah rekomendasi dari hasil pemeriksaan Itjen (Inspektorat Jenderal) itu kan pelanggaran, dan ini kategori pelanggaran disiplin berat, konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," katanya dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan RAT dan ED di Gedung Djuanda 1, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: KPK: PPATK Akan Blokir Safe Deposit Box Berisi Rp37 M Rafael Alun