TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segini Tukin PNS Kementerian ESDM 

Ada dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS), yakni di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, informasi terbaru, KPK menyatakan setidaknya ada 10 orang tersangka dalam kasus ini.

KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka saat menggeledah kantor Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Menarik untuk diulas, berapa sebenarnya Tukin PNS Kementerian ESDM yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM?

Baca Juga: KPK: Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Sekitar 10 Orang

1. Besaran tukin PNS Kementerian ESDM

ilustrasi gaji ke-13, bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Tukin PNS Kementerian ESDM berbeda-beda tergantung kelas jabatan yang terdiri dari kelas jabatan 1 hingga 17. Tukin paling besar diterima oleh ASN dengan kelas jabatan 17. Berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250

2. Tukin Menteri ESDM sebesar 150 persen lebih tinggi

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri ESDM yang memegang pucuk pimpinan tertinggi di Kementerian ESDM diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.

Dengan kata lain, tukin yang diterima oleh Menteri ESDM adalah 150 persen dari Rp33.240.000.

Baca Juga: Geledah Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba, KPK Temukan Bukti Korupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya