Segini Tukin PNS Kementerian ESDM
Ada dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS), yakni di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, informasi terbaru, KPK menyatakan setidaknya ada 10 orang tersangka dalam kasus ini.
KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka saat menggeledah kantor Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Menarik untuk diulas, berapa sebenarnya Tukin PNS Kementerian ESDM yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM?
Baca Juga: KPK: Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Sekitar 10 Orang
1. Besaran tukin PNS Kementerian ESDM
Tukin PNS Kementerian ESDM berbeda-beda tergantung kelas jabatan yang terdiri dari kelas jabatan 1 hingga 17. Tukin paling besar diterima oleh ASN dengan kelas jabatan 17. Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 17 Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp2.531.250
Baca Juga: Geledah Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba, KPK Temukan Bukti Korupsi