Setahun Instruksi Jokowi, Kendaraan Listrik Masih Sedikit Dipakai PNS
Padahal sudah ada instruksi presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah masih minim. Padahal, sudah ada aturan yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menggunakan kendaraan listrik di instansi pemerintah.
Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 13 September 2022. Artinya, kebijakan tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun. Sayangnya, penerapannya masih lambat.
Baca Juga: PLN: Kendaraan Listrik Hemat 80 Persen Dibanding Kendaraan BBM
1. Inpres 7/2022 bertujuan agar pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat
Menurut Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) maupun kementerian/lembaga perlu didorong untuk menggunakan kendaraan listrik.
"Karena sebenarnya ini mandatori bahwa kendaraan listrik ini menjadi mandatori untuk kendaraan operasional, kendaraan jabatan. Jadi pemerintah ingin memberi contoh," ujarnya dalam Seminar Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik, Rabu (29/11/2023).
"Balik lagi bagaimana peran pemerintah, ya, keseriusan pemerintah untuk mendorong bahwa gunakanlah APBN untuk belanja kendaraan listrik. Namun ini juga masih belum bergerak," sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Mau Penghuni IKN Pakai Kendaraan Listrik, Ini Strategi PLN