TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sisa Seminggu Lagi, 8,7 Juta Orang Sudah Lapor SPT

Pelaporan SPT Badan capai 274 ribu

(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 8,7 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2022 per 24 Maret 2023.

Kemudian, WP Badan yang sudah melaporkan SPT tahunan mencapai 274 ribu. Jadi, totalnya sudah ada 9,02 juta SPT tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak.

"Sampai dengan tanggal 24 Maret 2023, terhitung sejumlah 9,02 juta SPT tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak, tumbuh 1.55 persen yoy (year-on-year) dari periode yang sama di tahun lalu sebanyak 8,88 juta SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dikutip Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Ajak Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu, Wapres Sentil Ditjen Pajak

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Terbaru 2023

1. Banyak yang lapor SPT secara online

Cara melaporkan SPT Tahunan (pajak.go.id)

Dwi menjelaskan, pelaporan SPT melalui e-Filing sebanyak 12,8 ribu SPT tahunan PPh badan dan 7,88 juta SPT tahunan PPh orang pribadi. Kemudian yang melalui e-Form sebanyak 221,7 ribu SPT tahunan PPh badan dan 665,7 ribu SPT tahunan PPh orang pribadi.

Sedangkan pelaporan melalui e-SPT sebanyak 159 SPT tahunan PPh badan dan 2,839 SPT tahunan PPh orang pribadi.

"Pelaporan secara manual sebanyak 40,1 ribu SPT tahunan PPh badan dan 198.4 ribu SPT tahunan PPh orang pribadi," sebutnya.

Baca Juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Online

2. Rasio kepatuhan pelaporan SPT mencapai 47,28 persen

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Dijelaskan lebih lanjut, rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan telah tercapai sebesar 47,28 persen. Bagi WP orang pribadi masih ada waktu hingga 31 Maret, sedangkan WP Badan hingga 30 April.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan," tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya