Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Online

Ingat! Deadline lapor SPT Tahunan 31 Maret 2024

Jakarta, IDN Times - Waktu terus berlalu dan sebentar lagi tenggat waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan segera tiba. Batas akhir masa pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (OP) ialah 31 Maret 2024 mendatang, dan WP badan pada 30 April 2024.

Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan akan membuat WP terkena denda yang nominalnya berbeda-beda. Untuk itu, usahakan untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu atau sebelum tenggat waktu tiba ya!

Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Ini Biayanya

1. Biaya Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT OnlineInstagram.com/ditjenpajakri

Denda bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Adapun nominal denda dituangkan dalam pasal 7 ayat (1), sebagai berikut:

  • Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
  • Denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan
  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh WP OP

Lantas, bagaimana cara membayar denda keterlambatan lapor SPT Tahunan? Baca terus artikel ini buat tahu informasi lengkapnya ya!

Baca Juga: Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan: Caranya Mudah!

2. Cara membayar denda terlambat lapor SPT Tahunan

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Onlineilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dalam hal pembayaran denda terlambat lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah memberikan kemudahan agar WP dapat membayar denda tersebut secara daring atau online.

Berikut langkah-langkahnya seperti dikutip langsung dari situs pajak.go.id:

  • WP masuk ke situs pajak.go.id dan kemudian login. Lalu klik 'tab' bayar dan pilih e-Billing
  • WP mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, WP memilih jenis setoran 300-STP
  • Pada kolom Masa Pajak, WP mengisi bulan Januari hingga Desember
  • Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak
  • WP melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
  • Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP
  • Klik bagian Buat Kode Billing
  • Masukkan kode keamanan lalu klik Submit
  • WP akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar
  • Terakhir, klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis, kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking

Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan

3. Cara Lapor SPT Tahunan

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT OnlinePejabat tinggi negara melaporkan SPT Tahunan serentak. (dok. YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Redaksi IDN Times pun kembali mengingatkan kamu, para WP yang lupa bagaimana caranya melaporkan SPT Tahunan.

Untuk melaporkan SPT Tahunan WP perlu mendaftarkan EFIN dengan mengisi formulir EFIN, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, lakukan langkah-langkah ini untuk melaporkan SPT Tahunan bagi WP OP dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun yang menggunakan formulir SPT 1770 SS:

  • Masuk ke situs web pajak.go.id. Masukkan NPWP, sandi, dan kode captcha
  • Klik menu Lapor dan klik logo e-Filling
  • Klik tombol buat SPT pada sisi kanan layar
  • Jawab seluruh pertanyaan mengenai status pekerjaan, tanggungan, penghasilan,
  • jenis formulir untuk melapor SPT
  • Isi data formulir tahun pajak
  • Isi bagian A Pajak Penghasilan sesuai data formulir 1721-A2
  • Isi bagian B jika memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final
  • Isi bagian C terkait daftar harta yang dimiliki
  • Isi bagian D dengan klik setuju

Itulah cara lapor SPT tahunan secara online yang bisa kalian lakukan sendiri.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya