Sudah Disetujui Pemerintah, PLN Bakal Naikkan Tarif Listrik 3.000 VA
PLN laksanakan keputusan pemerintah mengenai tarif listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah, yakni menaikkan tarif listrik pelanggan dengan daya 3.000 VA ke atas. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah setuju agar tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas dinaikkan.
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (22/5/2022).
Baca Juga: Catat! Tarif Listrik Tidak Naik kecuali untuk Pelanggan Golongan Ini
1. Kenaikan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah
Dia menjelaskan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Terkait penetapan tarif listrik tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah," sebut Diah.
Baca Juga: Yeay! Harga Pertalite, Elpiji 3 Kg dan Listrik Tak Jadi Naik