TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Disetujui Pemerintah, PLN Bakal Naikkan Tarif Listrik 3.000 VA

PLN laksanakan keputusan pemerintah mengenai tarif listrik

Kantor Pusat PLN (Dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah, yakni menaikkan tarif listrik pelanggan dengan daya 3.000 VA ke atas. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah setuju agar tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas dinaikkan.

"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga: Catat! Tarif Listrik Tidak Naik kecuali untuk Pelanggan Golongan Ini

1. Kenaikan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah

Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Terkait penetapan tarif listrik tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah," sebut Diah.

2. Tarif listrik nonsubsidi tidak naik sejak 2017

Petugas PLN (Dok.IDNTimes/PLN)

Pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan golongan nonsubsidi sejak 2017, dan pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Dalam Permen ESDM 3/2020, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif nonsubsidi dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Faktor-faktor yang dimaksud adalah nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap mata uang rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan/atau harga patokan batubara.

Baca Juga: Yeay! Harga Pertalite, Elpiji 3 Kg dan Listrik Tak Jadi Naik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya