Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Pengemplang BLBI
Utang dalam rupiah mencapai Rp101 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil pengemplang BLBI. Kali ini ada lima pihak yang dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara.
Nilai utang dari lima pengemplang dana BLBI itu mencapai Rp101.188.722.831,97 (Rp101,1 miliar) secara total.
Pemanggilan dilakukan sesuai dengan pelaksanaan tugas Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Baca Juga: Terungkap! Ada Pengemplang BLBI yang Pindah Kewarganegaraan
Baca Juga: Negara Sudah Sita Aset Pengutang BLBI Rp27,8 Triliun
1. Pemanggilan kepada pengurus PT Oerip Mangkoedijaya
Pemanggilan pertama ditujukan kepada pengurus PT Oerip Mangkoedijaya melalui panggilan penagihan nomor PENG-20/KSB/2023.
Pengurus PT Oerip Mangkoedijaya yang dipanggil adalah Direktur Utama Sumyaryo Mangkudijaya Sumiskum, Direktur Puspahadi Boenjamin, Direktur Prasetiono Sumiskum, Direktur Roy Joeli Soeharjanto, dan Komisaris Lubna Sumyaryo.
Mereka dipanggil menghadap Satgas BLBI pada Jum'at, 10 Februari 2023, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat.
"Agenda: penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Oerip Mangkoedijaya sebesar Rp31.040.811.727,16 (Rp31 miliar) dan 720.768,69 dolar AS (belum termasuk biad 10 persen)," demikian pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dikutip dari pengumuman di Surat Kabar Kompas, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Kerja Satgas BLBI Dikritik, Dianggap Kejar Setoran dan Serampangan