Negara Sudah Sita Aset Pengutang BLBI Rp27,8 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Negara melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur sebanyak Rp27,88 triliun hingga 19 September 2022, sejak dibentuk pada Juni 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satuan Tugas BLBI, Rionald Silaban. RDP digelar secara tertutup pada Rabu (21/9/2022).
"Secara umum sampai saat ini aset yang sudah disita, diambil maupun disita, itu sekitar Rp27 triliun," kata Amir ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto yang Disita Tak Laku Meski Dilelang Berkali-kali
1. Ada 335 pengutang BLBI yang dikejar
Dia menjelaskan dalam RDP hari ini, pihaknya baru meminta data dari Satgas BLBi mengenai apa saja yang sudah dilakukan, serta apa saja target yang akan dilakukan.
Komisi XI DPR RI juga ingin mendapatkan informasi mengenai sejauh mana perkembangan penanganan piutang BLBI. Pihaknya akan melakukan pendalaman pada masing-masing sektor dari setiap target yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI.
"Dari data yang disampaikan tadi, ada sekitar 335 obligor (dan debitur) yang masuk daftarnya mereka (Satgas BLBI), tapi yang tentu akan ditangani oleh Satgas yang kelas-kelasnya agak di atas-atas saja, gak mungkin semua juga akan ditangani. Totalnya nilainya Rp110 triliun," sebut Amir.
Baca Juga: Kerja Satgas BLBI Dikritik, Dianggap Kejar Setoran dan Serampangan
2. RI bisa bekerja sama dengan lembaga internasional buru aset di luar negeri
Atas aset-aset yang berada di luar negeri, lanjut dia, tentu juga akan menjadi tugas yang harus dibereskan. Sebab Satgas BLBI berasal dari lintas kementerian/lembaga. Jadi, koordinasi yang terjadi akan semakin baik, termasuk dalam penanganan aset di luar teritori Indonesia.
"Karena lintas pasti koordinasinya makin bagus, termasuk koordinasi untuk aset-aset yang ada di luar. Karena kalau Kejagung ada kerja sama di luar, PPATK juga di luar, Bareskrim juga ada (kerja sama dengan) interpol," ujar Amir.
3. Aset yang sudah berpindah tangan jadi tantangan
Memang terdapat tantangan dalam merebut aset negara dari para pengutang BLBI. Sebab, aset yang dimaksud sudah puluhan tahun berada di tangan para obligor dan debitur BLBI, bahkan ada yang sudah berpindah tangan.
"Sudah lama sekitar 25 tahun. Jadi aset-aset itu sudah pindah tangan, itu akan juga jadi tantangan. Tapi namanya kepentingan negara, mereka (Satgas BLBI) akan berupaya secara maksimal," katanya.
Paling tidak, Satgas BLBI diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 untuk merebut hak negara dari para pengutang BLBI.
Baca Juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Karyawan BRD Takut Kehilangan Pekerjaan