TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Penuhi SNI, Kemendag Sita Baja Impor Senilai Rp41,6 Miliar

Pelanggaran ditindaklanjuti ke ranah penegakan hukum

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengamankan baja impor asal China. (dok. Kemendag)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengamankan baja impor asal China yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Nilai baja impor yang diamankan sebesar Rp41,68 miliar.

Dijelaskan bahwa produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton.

"Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS dan BjLAS asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis," kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Disebutkan bahwa pelaku usaha tersebut memperdagangkannya dengan harga jual yang lebih murah. Hal itu dinilai dapat menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Baca Juga: Jokowi Mau Impor Baja Ditekan, Devisa RI Bisa Hemat Rp29 Triliun!

Baca Juga: Mendag: Saya Yakin 2 Minggu Ini TBS Sudah di Atas Rp2 Ribu

1. Berdasarkan hasil pengujian dinyatakan produk tidak memenuhi standar SNI

Ilustrasi pabrik baja. (Pixabay.com/MichaelGaida)

Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur. Kemendag menduga pelaku usaha tersebut mengimpor bahan baku dari China berupa Galvanized Steel Coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki SPPT-SNI dan NPB.
 
Hal tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

"Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007," sebutnya.

2. Penyitaan dilakukan untuk meminimalisir kerugian konsumen

Ilustrasi bahan baku baja. (Pixabay.com/tianya1223)

Zulhas menjelaskan pengamanan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalisir kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
 
“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L),” tuturnya.

Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dia menegaskan perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, yakni dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

Baca Juga: Ingin Impor Turun, Jokowi Perintahkan Bahan Baku Besi Baja Diperbaiki

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya