Tarif Listrik Rumah Mewah Naik, Pemerintah: Gak Pantas Dapat Bantuan
Pemberian kompensasi tak tepat sasaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, dalam hal ini golongan R2 dan R3.
Pelanggan R2 dan R3 merupakan kalangan menengah ke atas yang rumahnya dikategorikan mewah. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment) kepada golongan tersebut pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.
Penyesuaian tarif listrik juga diberlakukan kepada golongan pelanggan pemerintah, yakni P1, P2, dan P3.
Baca Juga: Tenang, Tarif Listrik Pelanggan Golongan Ini Tidak Naik
Baca Juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik Mulai Juli, Ini Rinciannya
1. Kenaikan tarif listrik rumah mewah hampir tak berdampak ke inflasi
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, rumah-rumah pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas memiliki AC, dan berdasarkan sampling kebanyakan punya garasi yang ada mobilnya. Untuk itu, dia menilai sudah tidak layak lagi mereka mendapatkan bantuan fasilitas dari pemerintah
"Ya nggak pantaslah kalau misalkan rumah semewah itu masih juga mendapatkan fasilitas bantuan dari negara dan untuk itulah kita kemudian mengoreksinya," kata Rida, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dampak kenaikan tarif listrik terhadap inflasi pun hanya 0,019 persen.
"Jadi ya hampir tidak terasa dan itu sedikit banyak penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam hal menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan. Apalagi karena apa? karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang kita pandang menengah ke atas," sebutnya.
Baca Juga: PLN Kucurkan Stimulus Listrik Sebesar Rp24,23 Triliun