TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

THR Kamu Gak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Lapornya

Laporkan ke Kemnaker

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang berhak menerima maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Bila perusahaan tak menaati hal tersebut, karyawan bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Yuk! Segera laporkan melalui Posko THR @kemnaker," tulis Kemnaker dalam akun resmi instagramnya dikutip IDN Times.

Baca Juga: Selain Sembako, Jokowi Juga Bagi-Bagi THR di Pasar Cimanggis Depok

Baca Juga: [QUIZ] Berdasarkan Bias di BTS, Berapa THR Lebaran yang Kamu Dapatkan?

1. Cara melaporkan perusahaan ke Kemnaker

ilustrasi laporan keuangan (Pexels.com/Pixabay)

Berikut cara melaporkan perusahaan yang tak bayar THR sesuai ketentuan:

1 Klik poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih Menu Masuk

3. Login SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/ (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan Menu Pengaduan THR

5. Isikan formulir

Baca Juga: KPK: Proyek Jalur Kereta di Jawa-Sumatera Dikorupsi Rp1,1 M untuk THR

2. Cara konsultasi THR ke Kemnaker

ilustrasi konsultasi (pexels.com/Karolina Grabowska)

Berikut cara konsultasi THR ke Kemnaker:

1. Kunjungi website poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih menu masuk

3. Login SIAPKerja di account.kemnaker.go.id (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan menu Konsultasi THR

5. Pilih zona wilayah bekerja

6. Konsultasikan masalah THR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya