THR Kamu Gak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Lapornya
Laporkan ke Kemnaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang berhak menerima maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Bila perusahaan tak menaati hal tersebut, karyawan bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Yuk! Segera laporkan melalui Posko THR @kemnaker," tulis Kemnaker dalam akun resmi instagramnya dikutip IDN Times.
Baca Juga: Selain Sembako, Jokowi Juga Bagi-Bagi THR di Pasar Cimanggis Depok
Baca Juga: [QUIZ] Berdasarkan Bias di BTS, Berapa THR Lebaran yang Kamu Dapatkan?
1. Cara melaporkan perusahaan ke Kemnaker
Berikut cara melaporkan perusahaan yang tak bayar THR sesuai ketentuan:
1 Klik poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih Menu Masuk
3. Login SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/ (Daftarkan diri jika belum terdaftar)
4. Tekan Menu Pengaduan THR
5. Isikan formulir
Baca Juga: KPK: Proyek Jalur Kereta di Jawa-Sumatera Dikorupsi Rp1,1 M untuk THR