TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiket Pesawat Mahal, Jokowi: Saya Perintah Segera Selesaikan

Jokowi perintahkan Menhub dan Menteri BUMN

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan anak buahnya untuk menurunkan harga tiket pesawat. Jokowi telah menerima laporan akan mahalnya harga tiket moda transportasi udara tersebut.

Jokowi telah meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk menyelesaikan permasalahan mahalnya harga tiket pesawat.

"Di lapangan yang saya dengar juga keluhan 'Pak, harga tiket pesawat tinggi' sudah langsung saya reaksi, Pak Menteri Perhubungan saya perintah segera ini diselesaikan," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Jokowi Singgung Lagi Harga Pertalite, Begini Katanya

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Melonjak, Sandi Klaim Jumlah Turis Malah Naik

1. Jokowi perintahkan Erick Thohir tambah penerbangan Garuda Indonesia

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, hingga Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra untuk bertindak demi menurunkan harga tiket pesawat.

"Garuda, Menteri BUMN juga saya sampaikan segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali kepada keadaan normal," ujar Jokowi.

2. Harga tiket pesawat naik imbas gejolak harga avtur

Ilustrasi truk pengangkut avtur Pertamina. (IDN Times/istimewa)/

Jokowi menyadari bahwa bukan pekerjaan mudah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, harga bahan bakarnya, yakni avtur di tingkat internasional sedang melonjak tinggi.

"(Menurunkan harga tiket pesawat) itu tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi," kata Jokowi.

Menyusul kenaikan harga avtur dunia, Kementerian Perhubungan pada April lalu mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Baca Juga: Bos Garuda Sebut Maskapai Sudah Patuhi Ketentuan Harga Tiket Pesawat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya