Bos Garuda Sebut Maskapai Sudah Patuhi Ketentuan Harga Tiket Pesawat

Kemenhub imbau maskapai tetapkan harga tiket terjangkau

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya telah mematuhi kebijakan harga tiket pesawat. Dalam hal ini, Garuda merespons imbauan Kemenhub agar maskapai tetapkan harga tiket pesawat yang terjangkau bagi masyarakat.

Menurut Irfan, harga tiket pesawat garuda sudah mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya. 

"Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat," kata Irfan dikutip dari keterangan resmi, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub 'Sentil' Maskapai 

1. Garuda pertimbangkan aturan batas biaya tambahan tarif tiket pesawat dengan fluktuasi harga avtur

Bos Garuda Sebut Maskapai Sudah Patuhi Ketentuan Harga Tiket PesawatLivery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Adapun terkait KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menurutnya Garuda akan menyikapi dan menjalankan regulasi tersebut.

Namun, pelaksanaannya tetap akan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket

"Tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," tutur Irfan.

Baca Juga: Erick Thohir Geram Garuda Indonesia Sewa Pesawat Kemahalan

2. Garuda ajak pihak lain juga tetapkan harga tiket pesawat yang terjangkau

Bos Garuda Sebut Maskapai Sudah Patuhi Ketentuan Harga Tiket PesawatSejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 7 Mei 2021. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Menurut Irfan, penerapan regulasi terkait komponen harga tiket harus dijalankan oleh seluruh pihak.

Dengan harapan, kekompakan itu akan mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemik yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," ucap dia.

Baca Juga: Airlangga Ungkap Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal

3. Kemenhub 'sentil' maskapai soal harga tiket pesawat mahal

Bos Garuda Sebut Maskapai Sudah Patuhi Ketentuan Harga Tiket PesawatPenumpang di Bandara Juanda selama masa mudik lebaran. (Dok. Humas Bandara Juanda)

Sebelumnya, Kemenhub meminta maskapai penerbangan Tanah Air mematuhi ketentuan tarif pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pun mengeluarkan pedoman penetapan tarif penumpang pesawat. Adapun regulasi yang dikeluarkan adalah KM 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dalam regulasi tersebut diatur besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Adapun pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya