TK Asing Diizinkan Kerja 10 Tahun di IKN, Boleh Diperpanjang
Penggunaan TKA dibebaskan dari pembayaran kompensasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selama 10 tahun. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dijelaskan dalam Pasal 22 ayat 1, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang" bunyi Pasal 22 ayat 2 dikutip IDN Times.
Baca Juga: Pemerintah Tebar 'Pemanis' untuk Investor di IKN Nusantara
Baca Juga: Sah! Investor di IKN Bakal Dapat HGU 95 Tahun
1. Dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi
Dalam Pasal 22 ayat 3 disebutkan, pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 22 ayat 4.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Baca Juga: Belasan Ribu PNS Pindah ke IKN di 2024, Bakal Dapat Fasilitas Ini