Pemerintah Tebar 'Pemanis' untuk Investor di IKN Nusantara

Sembilan insentif PPh yang diberikan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberikan sembilan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang meliputi Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan atau kepabeanan," bunyi pasal 26 ayat 2 yang dikutip IDN Times, Rabu (8/3/2023). 

Baca Juga: Sri Mulyani: Investor Jepang Tertarik Investasi EBT di IKN

1. Fasilitas fiskal dan non fiskal diberikan pemerintah

Pemerintah Tebar 'Pemanis' untuk Investor di IKN NusantaraFoto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta

Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk PPh yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1.

Kemudian fasilitas penanaman modal tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota
Negara telah dibentuk Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional.

Baca Juga: Bertemu PM Australia, Menlu Retno Tawarkan Investasi ke IKN

2. Sembilan insentif PPh bagi investor IKN

Pemerintah Tebar 'Pemanis' untuk Investor di IKN NusantaraIlustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sembilan insentif PPh yang diberikan antara lain:

  • Pertama, pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
  • Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center.
  • Ketiga, pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.
  • Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  • Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  • Keenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  • Ketujuh, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  • Kedelapan, PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Kesembilan, pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa fasilitas PPh yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

Baca Juga: Ternyata, Ini Penyebab SoftBank Batal Investasi di Proyek IKN

3. Percepatan pembangunan IKN

Pemerintah Tebar 'Pemanis' untuk Investor di IKN NusantaraSebuah kendi yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia usai seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Aturan itu juga menjelaskan bahwa percepatan pembangunan dan pengembangan lbu
Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional tersebut, perlu adanya kebijakan khusus yang dapat mendorong pelaku usaha dalam persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

"Pelibatan pelaku usaha dimaksud diharapkan menjadikan lbu Kota Nusantara di samping sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi yang bertujuan menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat dan lokomotif
pertumbuhan perekonomian di masa depan,"tutur Beild. 

Tak hanya itu, untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara tersebut, pemerintah perlu membuat pengaturan mengenai pemberian Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara.

"Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas
Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam Peraturan Pemerintah ini
ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara
sebagai superlrub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari
swasta baik dari dalam maupun luar negeri,"ucap Beild.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya