Sah! Investor di IKN Bakal Dapat HGU 95 Tahun

Diberikan secara bertahap

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. PP ini diundangkan pada 6 Maret 2023.

Salah satu ketetapan yang diatur dalam PP 12/2023 adalah Hak Guna Usaha (HGU), yakni hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan di sektor-sektor tertentu.

"Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus," bunyi Pasal 18 ayat 1 dalam PP 12/2023 dikutip IDN Times, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani: Investor Jepang Tertarik Investasi EBT di IKN

1. Tahapan pemberian HGU

Sah! Investor di IKN Bakal Dapat HGU 95 TahunSejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Dijelaskan dalam Pasal 18, HGU 95 tahun diberikan melalui 1 siklus pertama dengan tahapan:

a. pemberian hak, paling lama 35 tahun
b. perpanjangan hak, paling lama 25 tahun
c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun

"HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU," bunyi Pasal 18 ayat 2.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Lowongan Kerja IKN Ditunda, Ini Alasannya

2. Mekanisme perpanjangan HGU

Sah! Investor di IKN Bakal Dapat HGU 95 TahunSejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Dalam Pasal 18 ayat 3 dijelaskan mengenai mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

"Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)," bunyi Pasal 18 ayat 4.

Hal yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 di atas adalah pengalokasian bagian tanah Hak Pengelolaan (HPL) kepada pelaku usaha yang dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Otorita lbu Kota Nusantara dengan pelaku usaha.

HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

Baca Juga: Otorita IKN Klaim 65 Persen Area IKN Nusantara Jadi Hutan Lindung

3. Kriteria pemberian kembali HGU

Sah! Investor di IKN Bakal Dapat HGU 95 TahunSejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diberikan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya