Tunggu Hasil MK, Pengusaha Bakal Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama
Tak ikuti tarif pajak 47-75 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa GIPI berencana mengeluarkan surat edaran kepada semua pelaku usaha jasa hiburan yang terdampak oleh Pasal 58 Ayat 2 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Isinya adalah mengimbau mereka untuk sementara waktu membayar tarif pajak sesuai dengan tarif yang berlaku sebelumnya, bukan tarif baru di angka 40-75 persen. Tujuannya, agar para pelaku usaha tersebut dapat tetap bertahan di tengah situasi yang tidak pasti akibat perubahan tarif pajak yang dianggap memberatkan.
“Untuk itu, kami juga akan nanti mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha jasa hiburan yang terkena dari pasal 58 ayat 2 ini, yang intinya adalah kami mengimbau mereka untuk membayar tarif pajaknya mengikuti tarif yang lama,” kata Hariyadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
1. Surat edaran untuk mengantisipasi lamanya proses gugatan berlangsung
Hariyadi menyampaikan bahwa proses gugatan yang mereka lakukan, kemungkinan akan memakan waktu yang cukup lama. Hal itu disebabkan oleh prioritas MK dalam menangani perkara yang terkait dengan sengketa pemilu nantinya.
Oleh karena itu, GIPI memperkirakan bahwa proses penanganan gugatan mereka akan terjadi setelah proses sengketa pemilu selesai. Mereka menyadari bahwa itu akan memperpanjang proses penyelesaian gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi.
“Karena kita ketahui sebentar lagi akan dilaksanakan pemilu, dan Mahkamah Konstitusi akan memprioritaskan proses penanganan perkara adalah yang terkait dengan sengketa pemilu,” tuturnya.