TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Jelang Batas Akhir

Batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (31/3)

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan hingga Rabu (29/3/2023) sebanyak 10,6 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Angka itu setara 54,92 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023.

“Sampai dengan 29 Maret 2023 pukul 23.45 WIB total terdapat 10,6 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 54,92 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023 dan tumbuh 4,21 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2022,"tuturnya kepada IDN Times, Kamis (30/3/2023).

Adapun dalam ketentuan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wjaib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023 atau besok. 

Baca Juga: Sudah Bayar, Kenapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak? 

Baca Juga: Ada Gerakan Tolak Bayar Pajak, Ini 6 Manfaat Pajak buat Masyarakat

1. Pelaporan SPT melalui Elektronik kian diminati

(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan lebih rinci masing-masing yang SPT yang telah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. 

Adapun mayoritas wajib pajak melaporkan SPT melalui sistem elektronik, hal ini pun menjadi faktor meningkatnya kepatuhan pajak di Indonesia.  Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP yang dilaporkan secara elektronik melalui e-Filling, e-Form, dan eSPT sebanyak 10,1 juta wajib pajak. 

"Sementara untuk wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui sistem manual tercatat hanya 247 ribu,"tegasnya. 

Untuk pelaporan SPT tahunnan PPh badan yang dilaporkan melalui sistem elektronik sebanyak 268 ribu SPT dan melalui manual sebanyak 45 ribu SPT. 

Adapun e-Filling merupakan penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet dengan mengunjungi laman DJP atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Dengan adanya e-Filling maka kegiatan mengisi dan mengirim SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. 

Baca Juga: Ajak Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu, Wapres Sentil Ditjen Pajak

2. Tak lapor pajak bakal kena denda

ilustrasi mendapat sanksi (pexels.com/@andrea-piacquadio)


Lebih lanjut, ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

  • Denda Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  • Denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan
  • Denda Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya