4 Barang yang Boleh Diimpor ke Indonesia via E-Commerce
Positive list ditentukan oleh Mendag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berkomitmen untuk memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor dalam negeri. Langkah ini merupakan upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari gempuran produk-produk impor, terlebih yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan terdapat empat kategori barang impor yang masuk dalam positive list atau yang diperbolehkan impor secara langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik, dengan harga di bawah 100 dolar AS.
"Untuk komoditas lain, selain keempatnya, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi 100 dolar AS," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula
1. Positive list ditentukan oleh Menteri Perdagangan
Positive list ini, dijelaskan Airlangga, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan. Pemerintah memang telah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Perubahan post border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25/2022," jelasnya.
Aturan tersebut mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula