Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistyo.
“AS selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Kasus Impor Gula
1. Kejagung juga periksa Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementan
Selain Arif, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, berinisial HR.
“(Saksi ketiga) REZT selaku Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI,” ujar Ketut.
Baca Juga: Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Kasus Impor Gula
2. Kejagung geledah kantor Kemendag terkait masus impor gula
Editor’s picks
Sebelumnya, Kejagung mengeledah kantor Kemendag terkait dugaan korupsi terkait impor gula. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi.
"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI," kata dia di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Kuntadi menjelaskan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023.
"Perbuatan tersebut antara lain, diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional," kata dia.
Baca Juga: Kata Zulhas soal Kemendag Digeledah: Itu Badai yang Belum Selesai
3. Menerbitkan persetujuan impor gula
Kuntadi menjelaskan Kemendag diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal bibit. Perizinan ini diberikan kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.
"Selain itu kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata dia.
Saat ditanya soal total kerugian Kuntadi mengatakan pihaknya masih menghitung jumlah tersebut. Kejagung baru menemukan perbuatan pidananya.
"Tersangkanya belum ditetapkan, kerugiannya belum pasti," kata Ketut menambahkan.