TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bahas Pajak Hiburan, Kemenkeu Bakal Ngobrol Bareng dengan Pelaku Usaha

Tarif pajak hiburan 40-75 persen sudah dibahas dengan DPR

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana. (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bakal menggelar pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), membahas pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen. Pertemuan digelar lantaran ketentuan tarif pajak tersebut banyak menuai protes dari sejumlah pelaku usaha.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan pihaknya juga akan mengajak asosiasi pelaku usaha dalam pertemuan tersebut.

"Dengan Kemenparekraf kita akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita berbicara dengan rekan-rekan dari asosiasi gabungan industri pariwisata Indonesia, kita akan jadwalkan," kata Lydia dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (17/1/2024). 

Baca Juga: Diprotes Pengusaha soal Tarif Pajak Hiburan, Kemenkeu Buka Suara 

1. Perda dapat sesuaikan tarif sesuai kondisi ekonomi di daerah

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Mengacu Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Lydia menjelaskan kebijakan ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada 5 Januari 2024. Namun pemerintah menegaskan, ketentuan tarif ini pun sudah berdasarkan diskusi bersama dengan legislatif, eksekutif, serta menimbang berbagai masukan dari berbagai pihak. 

"Artinya UU HKPD sudah terbit 2022, memang efektifnya undang-undang amanahkan ketentuan peralihan dua tahun setelah ditetapkan, dan efektif berlaku di Januari 2024. Namun ini juga harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah dengan tarif yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," tegasnya.

2. Alasan diterapkan batas bawah 40 persen di pajak hiburan

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lydia melanjutkan, penerapan pajak yang tinggi pada jenis hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa karena dianggap hanya dikonsumsi masyarakat tertentu saja. Untuk memberikan rasa keadilan antar daerah, maka ditetapkan batas bawah 40 persen dari sebelumnya tidak ada batas bawah.

"Untuk jasa hiburan spesial atau tertentu tadi itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Untuk memberikan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu menetapkan tarif batas bawah guna mencegah terjadinya pengetatan tarif yang race to the bottom, berlomba-lomba menerapkan tarif batas bawah padahal ada tanda kutip tertentunya yang perlu dikendalikan," ungkapnya.

Baca Juga: Pajak Hiburan 40-75 Persen Hambat Kemajuan Pariwisata

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya