TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bank Dunia Usul Semua Barang Kena PPN di RI, Apa Bisa Diterapkan?

Indonesia kehilangan 0,7 persen potensi penerimaan PPN

ilustrasi PPN 11% (IDN Times/Esti Suryani)

Jakarta, IDN Times - Bank Dunia merekomendasikan pemerintah menghapus pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang tertentu. Sebab, Bank Dunia melihat barang-barang yang tidak kena PPN justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat berpendapatan tinggi, alih-alih oleh masyarakat miskin.

Dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Poverty Assessment: Pathways Towards Economic Security, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah untuk menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas PPN.

"Cara praktis untuk meningkatkan penerimaan PPN dengan cepat adalah dengan menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa," demikian petikan laporan Bank Dunia yang dikutip pada Selasa (9/5/2023). 

Baca Juga: Ini Kriteria Mobil dan Bus Listrik yang Dapat Diskon PPN 

Baca Juga: Ditjen Pajak Kumpulkan Rp11,03 Triliun dari PPN Perdagangan Digital

1. Sepertiga penerimaan PPN hilang

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bank Dunia mencatat sepertiga dari potensi penerimaan PPN (0,7 persen dari PDB) di Indonesia hilang akibat struktur pembebasan PPN saat ini. Padahal dana tersebut dinilainya dapat untuk mendanai seluruh anggaran bantuan sosial yang diperluas pada 2019.

Langkah tersebut dinilai dapat mendongkrak penerimaan negara untuk pembiayaan investasi, yang diarahkan untuk membantu penduduk miskin di Indonesia. Hal itu juga sekaligus menjadi rekomendasi yang diberikan Bank Dunia untuk Indonesia dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

"Meningkatkan penerimaan pajak dan menghilangkan subsidi yang tidak efisien dapat menciptakan ruang fiskal untuk melakukan investasi yang berpihak pada masyarakat miskin," tulis laporan Bank Dunia.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang yang Terkena Dampaknya

2. Pajak pendidikan dan sembako sensitif di masyarakat

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sependapat mengenai penghapusan pembebasan PPN itu. Namun demikian, penghapusan itu tak bisa dilakukan menyeluruh terhadap seluruh objek PPN yang ada di Indonesia.

Hal itu lantaran terdapat barang-barang dan jasa yang amat dibutuhkan publik seperti sembako dan pendidikan. Dua objek itu tetap dikecualikan dari pungutan PPN oleh pemerintah.

"Jadi pendidikan adalah sesuatu yg dibutuhkan oleh karena itu harus dikecualikan PPN-nya seperti pendidikan sembako ini sensitif. Pendidikan ada yang (biayanya mahal) dan ada sekolah dengan biaya rendah. Oleh karena itu, perlakuannya harus dibedakan," tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya