TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bappebti Blokir 1.327 Situs Investasi Ilegal, Jangan Sampai Tertipu!

Sebelum investasi, cek dahulu profile, legalitas perusahaan

potret logo BAPPEBTI (pasardana.id)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.327 domain situs web entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) pada Januari-Agustus 2023.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengatakan pemblokiran dilakukan dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah tersebut merupakan upaya strategis Bappebti dalam mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK.

"Selain berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan ilegal dapat merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat. Jadi,
diperlukan langkah untuk meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK," tegas Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, Selasa (14/8/2023). 

Baca Juga: Mau Coba Trading Forex atau Komoditi? Simak Dulu Pesan Kepala Bappebti

Baca Juga: Pasar Berjangka: Pengertian, Fungsi dan Pelaku Pasar 

1. Masih banyak promosi dan iklan PBK ilegal

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski Bappebti telah memblokir domain situs web entitas ilegal, namun masih banyak ditemukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK ilegal di tengah masyarakat. Pihak-pihak tersebut diminta menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Didit juga mengatakan entitas-entitas ilegal yang telah diblokir tersebut harus mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti. "Setelah mengikuti ketentuan tersebut, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir," jelasnya. 

2. Risiko membayangi masyarakat bila bertranskasi di entitas ilegal

ilustrasi fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan
Aldison mengingatkan, semua pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti.

"Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal," jelasnya. Aldison menjelaskan apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya.

Demikian sebaliknya, apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin dari Bappebti, maka Bappebti dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: 3 Modus Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Waspada!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya