Baru 11,39 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Ditunggu Sampai Pukul 23.59
Batas akhir pelaporan SPT orang pribadi hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara melaporkan hingga Jumat (31/3/2023) sebanyak 11,39 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Angka itu tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Angka ini diproyeksi akan masih bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir pada hari ini pukul 23.59 WIB.
"Saya ingin menyampaikan laporan kepada seluruh masyarakat sampai dengan 31 Maret hari ini pukul 09.00 pagi tadi SPT tahunan yang telah disampaikan 11,39 juta. SPT ini tumbuh 4,97 persen atau hampir 5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," tuturnya dalam Media Briefing, Jumat (31/3/2023).
Suahasil mengingatkan batas akhir hari ini masih bisa dimasukkan sampai dengan nanti malam, pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Sudah Bayar, Kenapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?
Ia menjelaskan bahwa rasio kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT tahunan tercapai 58,61 persen. Oleh karena itu, ia mengapresiasi seluruh wajib pajak orang pribadi yang telah patuh melaporkan SPT-nya.
Adapun rasio kepatuhan pada 2017 tercatat 72,58 persen, 2018 rasio kepatuhannya menurun menjadi 71,1 persen, dan tahun 2019 rasio kepatuhan meningkat menjadi 73,06 persen. Sementara 2020 meningkat ke angka 78 persen, dan menjadi 84,07 persen di tahun 2021.
Sebagai informasi, rasio kepatuhan adalah perbandingan antara jumlah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang diterima dalam suatu tahuann pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT tahunan pada awal tahun.
"Saya pertama ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak Indonesia khususnya wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT tahunan 2022 sampai dengan hari ini sampai dengan nanti malam. Terima kasih untuk kepatuhan anda semua Terima kasih untuk kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT orang pribadi," ucapnya.
1. Rasio kepatuhan penyampaian SPT
Baca Juga: Ajak Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu, Wapres Sentil Ditjen Pajak