Begini Nasib Utang Lapindo Senilai Rp2 Triliun ke Negara
Penagihan utang diserahkan ke PUPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mengaku kesulitan menagih utang ke Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan milik keluarga Bakrie.
Utang ini berkaitan dengan dana talangan penanggulangan kasus lumpur Sidoarjo yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, nilai piutang negara kepada Lapindo sebesar Rp 2,55 triliun hingga akhir 2020. Namun hingga Juni 2023, perkembangan utang tersebut masih belum menunjukkan progres.
"Saat ini menyerahkan urusan penagihan utang tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara cabang Jakarta, jumlah utangnya Rp2 triliun lebih," ucap Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam Media Briefing, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: 3 Mitos Lumpur Lapindo, Dihantui Teror Pocong yang Mencari Tumbal
Baca Juga: Kemenkeu: Lapindo Belum Melunasi Utang ke Pemerintah
Editor’s picks
1. Tak ada progres
Rionald mengatakan, sudah beberapa kali menagih sekaligus berkirim surat kepada PT Minarak Lapindo Jaya. Rionald menyebut Lapindo telah menyampaikan dalihnya.
Kendati begitu, ia tidak mau membocorkan apa alasan Lapindo belum mau membayar utang.
"Kami serahkan ke PUPN, sehingga PUPN cabang Jakarta akan memanggil sesuai kewenangan PUPN," ujar Rionald.
Baca Juga: Utang Lapindo Masih Ratusan Miliar, Pemerintah Tak Bosan Menagih