TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BI Sebut Rupiah Menguat 0,44 Persen per November 

BI optimalkan instrumen SRBI, SVBI dan SUVBI

RDG BI Desember (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia mengungkapkan rupiah terus bergerak menguat secara rata-rata sebesar 0,44 persen dibandingkan dengan perkembangan November 2023. 

Penguatan nilai tukar rupiah berlanjut sejalan dengan konsistensi kebijakan moneter Bank Indonesia dan mulai meredanya ketidakpastian di pasar keuangan global.

"Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar rupiah menguat 0,37 persen dibandingkan dengan level akhir Desember 2022," ungkap Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers RDG, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Daftar Lengkap 40 Uang Rupiah yang Ditarik BI selama 1992-2023

1. Rupiah lebih baik dibandingkan peso dan bath

google

BI mengklaim laju rupiah sudah lebih baik dibandingkan dengan peso Filipina sebesar 0,05 persen, rupee India sebesar 0,53 persen, dan bath Thailand sebesar 0,85 persen.

Di samping kebijakan stabilisasi Bank Indonesia, berlanjutnya apresiasi nilai tukar rupiah didorong oleh masuknya aliran portofolio asing, menariknya imbal hasil aset keuangan domestik, serta tetap positifnya prospek ekonomi.

"Ke depan, Bank Indonesia tetap akan mewaspadai sejumlah risiko yang mungkin muncul dan memastikan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah," jelas Perry. 

2. Pro market, BI tingkatkan manajemen likuiditas

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia mengatakan, strategi operasi moneter pro-market melalui instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dioptimalkan guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran masuk modal asing dari luar negeri.

"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," jelasnya. 

Baca Juga: Diserbu Investor, Penawaran SRBI Naik 4 Kali Lipat dari Target

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya