Daftar 42 Uang Rupiah yang Ditarik BI 1992-2023, Cek Cara Tukarnya!

Uang dapat ditukar dalam jangka waktu 10 tahun sejak dicabut

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) sudah mencabut atau menarik 42 uang rupiah yang meliputi 13 jenis uang kertas dan 29 jenis uang logam. Pencabutan ini dilakukan sejak 1992-2023. 

Teranyar, BI mencabut dan menarik peredaran tiga uang rupiah koin yaitu pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Adapun penarikan peredaran tiga uang rupiah koin itu berlaku sejak 1 Desember 2023.

Lantas uang pecahan berapa saja yang telah dicabut BI?

Baca Juga: Ada Uang Rupiah Baru, Masa Berlaku Uang Lama Tinggal 3 Tahun Lagi

1. Jenis uang kertas yang sudah dicabut dan ditarik BI

Daftar 42 Uang Rupiah yang Ditarik BI 1992-2023, Cek Cara Tukarnya!Pecahan uang kertas Rp10.000/TE 1979. (Dok/Bank Indonesia)

Berdasarkan data Bank Indonesia, berikut rincian uang kertas yang telah dicabut BI.

Dicabut 1 Mei 1992:

  1. Rp10.000/TE 1979
  2. Rp5.000/TE 1980
  3. Rp1.000/TE 1980
  4. Rp500/TE 1982.

Dicabut 25 September 1995:

  1. Rp100/TE 1984
  2. Rp10.000/TE 1985
  3. Rp5.000/TE 1986
  4. Rp1.000/TE 1987
  5. Rp500/TE 1988.

Dicabut 15 November 1996:

  1. Rp0,05/TE 1964 Dwikora
  2. Rp0,10/TE 1964 Dwikora
  3. Rp0,25/TE 1964 Dwikora
  4. Rp0,50/TE 1964 Dwikora

 

2. Daftar uang logam yang dicabut BI

Daftar 42 Uang Rupiah yang Ditarik BI 1992-2023, Cek Cara Tukarnya!infografis Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam (dok. BI)

Deretan daftar uang logam yang sudah dicabut BI periode 1996 hingga 2023, lengkap dengan nilai dan tahun edar (TE). 

Dicabut 15 November 1996:

  1. Rp2/TE 1970
  2. Rp10/TE 1971
  3. Rp10/TE 1974
  4. Rp10/TE 1979.

Dicabut 30 Agustus 2021:

  1. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000
  2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000
  3. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000
  4. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200
  5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000
  6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000
  7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250
  8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500
  9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000
  10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750 URK
  11. Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000
  12. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000
  13. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000
  14. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000
  15. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000
  16. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000
  17. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000
  18. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000
  19. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
  20. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000

Dicabut 30 Agustus 2022:

1. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp300.000 seri demokrasi
2. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp850.000 seri Presiden Republik Indonesia

Dicabut 1 Desember 2023:

  1. Rp500/TE 1991
  2. Rp1.000/TE 1993
  3. Rp500/TE 1997.

Baca Juga: Bank Indonesia: Rupiah Terkendali, So Far So Good

3. Langkah penukaran uang melalui aplikasi PINTAR

Daftar 42 Uang Rupiah yang Ditarik BI 1992-2023, Cek Cara Tukarnya!Tangkapan layar situs web PINTAR Bank Indonesia untuk pemesanan penukaran uang. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI, dengan telebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Syarat-syarat uang dicabut

  • Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
  • Hak untuk memperoleh penggantian atas uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Tata cara penggantian atas Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dalam kondisi rusak yaitu:Uang rupiah Kertas
    Penggantian uang rupiah kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran dalam kondisi rusak diberikan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan, fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rupiah kertas dalam kondisi rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
  • Uang rupiah Kertas dalam kondisi rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
  • Apabila fisik uang rupiah kertas dalam kondisi rusak sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

 

Uang rupiah logam

Penggantian uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran dalam kondisi rusak diberikan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
  • Penggantian Uang Dicabut dan Ditarik Dalam Kondisi Terbakar
  • Uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dalam kondisi terbakar diberikan penggantian nilai yang sama dengan nilai nominal sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia dapat meminta masyarakat menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu. Perlu dicatat, bahwa Bank Indonesia tidak memberikan penggantian apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. 

Baca Juga: Daftar 5 Mata Uang Terendah di Dunia, Rupiah Nomor Berapa?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya