TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BI Siap Selidiki Kasus Bule Beli Ganja Pakai Kripto 

Kripto bukan alat pembayaran yang sah di RI

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia akan menyelidiki kebenaran terkait laporan seorang bule di Bali yang melakukan transaksi ganja menggunakan aset kripto sebagai alat pembayarannya.

"Tentu saja kami akan menyelidiki ini, dan tentu saja nanti tolong pak Doni (Deputi Gubernur BI) untuk melihat dan diawasi kebenarnaya seperti apa," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (25/5).

Ia menjelaskan, hanya rupiah alat pembayaran yang sah untuk digunakan bertransaksi di Indonesia. Hal ini pun sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Mengenai aset kripto kita sudah sesuai undang-undang Bank Indonesia secara tegas mengatakan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, kami akan menyelidiki ini (maraknya transaksi kripto). Kami akan melihat dan mengawasi ini seperti apa," katanya.

Baca Juga: Sempat Heboh FTX Bangkrut, Begini Cara Industri Kripto RI Bangkit 

Baca Juga: WNA Rusia Ditangkap di Bali karena Selundupkan Narkoba

1. BI bakal kasih sanksi bagi pedagang nakal

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Perry menyatakan, tak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang berani melakukan pembayaran dengan mata uang kripto di Indonesia.

"Kalau sanksi ditegakkan, ya ditegakkan. Kripto tidak boleh sebagai alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia," kata dia menegaskan lagi.

BI sebagai sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, seperti prinsipal, penyelenggara switching, kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirerpayment gateway, dompet elektronik, serta transfer dana untuk memproses pembayaran dengan mata uang virtual.

Larangan yang sama juga berlaku bagi penyelenggara teknologi finansial atau fintech di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency termasuk (kripto).

2. Alur penangkapan WNA yang transaksi palai kripto

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip ANTARA pada Kamis, 25 Mei 2023, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia bernama Igor Zubchenok(40). Dia diduga terlibat transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Denpasar, Bali.

"Dari tersangka, kami mengamankan 17 paket ganja dengan total berat bersih 84,55 gram dalam kemasan kecil," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali.

Menurut keterangan Made Teja, bule yang tinggal di Bali sejak 2020 tersebut ditangkap di Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Sabtu, 18 Februari sekitar pukul 23.00 WITA.
 
Made Teja mengatakan, tersangka Igor Zubchenok melakukan transaksi pembelian barang narkotika jenis ganja tersebut melalui sebuah grup Telegram.
 
"Pengakuan dari tersangka ini barang-barang didapatkan melalui grup aplikasi Telegram barang bukti sudah kami sita," katanya.

Baca Juga: 6 Cara Amankan Telegram dari Penipuan dan Peretasan Kripto

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya