BI Siap Selidiki Kasus Bule Beli Ganja Pakai Kripto
Kripto bukan alat pembayaran yang sah di RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia akan menyelidiki kebenaran terkait laporan seorang bule di Bali yang melakukan transaksi ganja menggunakan aset kripto sebagai alat pembayarannya.
"Tentu saja kami akan menyelidiki ini, dan tentu saja nanti tolong pak Doni (Deputi Gubernur BI) untuk melihat dan diawasi kebenarnaya seperti apa," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (25/5).
Ia menjelaskan, hanya rupiah alat pembayaran yang sah untuk digunakan bertransaksi di Indonesia. Hal ini pun sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Mengenai aset kripto kita sudah sesuai undang-undang Bank Indonesia secara tegas mengatakan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, kami akan menyelidiki ini (maraknya transaksi kripto). Kami akan melihat dan mengawasi ini seperti apa," katanya.
Baca Juga: Sempat Heboh FTX Bangkrut, Begini Cara Industri Kripto RI Bangkit
Baca Juga: WNA Rusia Ditangkap di Bali karena Selundupkan Narkoba
1. BI bakal kasih sanksi bagi pedagang nakal
Perry menyatakan, tak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang berani melakukan pembayaran dengan mata uang kripto di Indonesia.
"Kalau sanksi ditegakkan, ya ditegakkan. Kripto tidak boleh sebagai alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia," kata dia menegaskan lagi.
BI sebagai sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, seperti prinsipal, penyelenggara switching, kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, dompet elektronik, serta transfer dana untuk memproses pembayaran dengan mata uang virtual.
Larangan yang sama juga berlaku bagi penyelenggara teknologi finansial atau fintech di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency termasuk (kripto).
Editor’s picks
Baca Juga: 6 Cara Amankan Telegram dari Penipuan dan Peretasan Kripto