WNA Rusia Ditangkap di Bali karena Selundupkan Narkoba

WNA itu juga langgar aturan keimigrasian

Jakarta, IDN Times - Operasi gabungan antara Kepolisian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dan Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, pria berkebangsaan Rusia ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Bali. Pria itu berinisial GM (33).

“Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10/3/2023), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta,” kata Silmy dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Banyak WNA Nakal di Bali dan Jatim, Ini Langkah Ditjen Imigrasi

1. WNA Rusia itu juga langgar aturan keimigrasian

WNA Rusia Ditangkap di Bali karena Selundupkan NarkobaIlustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Selain kasus narkotika, WNA tersebut juga melanggar aturan keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasian.

Pria asing tersebut diketahui menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia, dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas.

2. Langsung ditahan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri

WNA Rusia Ditangkap di Bali karena Selundupkan NarkobaIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah dicari melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), ternyata data alamat yang bersangkutan palsu dan alamat penjaminnya juga fiktif.

“Melalui kerja sama antar instansi, kami berhasil mendapatkan WNA tersebut dan langsung kami detensi serta pengembangan penyelidikan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri,” kata Silmy.

3. Imigrasi sudah lakukan TAK pada 630 orang asing

WNA Rusia Ditangkap di Bali karena Selundupkan NarkobaFoto ilustrasi turis Bali. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Dalam kurun waktu Januari-Februari 2023, Imigrasi telah melakukan 259 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 630 orang asing.

Sementara pada pekan pertama Maret 2023, Imigrasi telah memberlakukan TAK terhadap 24 orang asing.

Baca Juga: 90 WNA di Bali Mendekam di Penjara, Paling Banyak Warga Rusia 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya