Catat! Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Shopee Cs
Mitigasi banjir produk impor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal melarang penjualan produk impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta dijual marketplace dalam negeri.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk melindungi produk UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor.
"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita tidak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum 100 dolar AS (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," tuturnya.
Baca Juga: Bos BI Minta Masyarakat Tak Tawar Menawar saat Beli Produk UMKM
1. Revisi Permendag lagi tahap harmonisasi di Kemenkumham
Ketentuan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ia menjelaskan progress revisi aturan tersebut tengah dalam harmonisasi di (Kemenkumham). Sehingga kemungkinan aturan tersebut sudah selesai dibuat.
"Sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi (di Kemenkumham), sudah selesai harusnya. Kemarin waktu saya rapat kabinet di Istana dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital," tuturnya.
Baca Juga: Gawat! Banyak UMKM Gulung Tikar akibat Produk Impor di TikTok Shop