TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Rokok Elektrik Ilegal, Asosiasi Janji Tambah Pengawasan

APVI minta jangan diskreditkan rokok elektrik

ilustrasi rokok elektrik atau vape (unsplash.com/Vaporesso)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih terus berupaya mencegah penyalahgunaan rokok elektrik atau vape di pasaran. Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan serta edukasi melalui media online dan sosial media agar perokok dewasa maupun masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan menghindari produk vape ilegal,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita dalam keterangannya Senin (13/11/2023).

Dia juga menegaskan penyalahgunaan tidak dilakukan oleh komunitas pengguna produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape, kantong nikotin, maupun produk tembakau yang dipanaskan.

Baca Juga: Cukai Naik 15 Persen, Segini Harga Rokok Elektrik Tahun Depan

1. Cegah peredaran vape ilegal

ilustrasi vape (pexels.com/Ruslan Alekso)

Dengan aktifnya pengawasan, ia meminta publik tidak serta merta mendiskreditkan pelaku industri produk tembakau alternatif yang legal dan berbadan hukum. Sejauh ini, penyalahgunaan, termasuk yang menyangkut narkoba, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"APVI memiliki komitmen kuat untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran vape ilegal di pasaran," ucapnya.

Baca Juga: Bukan Rokok, Ini Faktor Pendorong Stunting di Indonesia

2. Pengawasan bersama Bea Cukai dan kepolisian terus digencarkan

IDN Times/Galih Persiana

Adapun APVI berkolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dengan menjalankan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).

Dari sisi internal organisasi, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) APVI untuk melakukan pengawasan intensif kepada para anggotanya sekaligus menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan produk vape.

“Kami memiliki Satgas APVI yang bertugas melaporkan segala penyalahgunaan dan peredaran vape ilegal di pasaran. Hingga saat ini, telah cukup banyak yang kami laporkan dan ditindak langsung oleh pihak kepolisian dan Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai,” tambah Garindra.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Elektrik Jadinya Cuma untuk 2 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya