Cukai Naik 15 Persen, Segini Harga Rokok Elektrik Tahun Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya. Kenaikan tarif cukai dilakukan pada 2023 dan 2024.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Baca Juga: Segini Harga Rokok Terbaru di 2023 usai Cukai Naik
1. Harga jual rokok elektrik 2023
Berikut harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL tahun 2023:
Rokok elektrik
- Rokok elektrik padat Rp5.527 per gram dengan tarif cukai Rp2.886 per gram
- Rokok elektrik cair sistem terbuka Rp938 per mililiter dengan tarif cukai Rp532 per mililiter
- Rokok elektrik cair sistem tertutup Rp37.365 per cartridge dengan tarif cukai Rp6.392 per mililiter
HPTL
- Tembakau molasses Rp228 per gram dengan tarif cukai Rp127 per gram
- Tembakau hirup Rp228 per gram dengan tarif cukai Rp127 per gram
- Tembakau kunyah Rp228 per gram dengan tarif cukai Rp127 per gram
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Elektrik Jadinya Cuma untuk 2 Tahun
2. Harga jual rokok elektrik 2024
Berikut harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL tahun 2024:
Rokok elektrik
- Rokok elektrik padat Rp5.886 per gram dengan tarif cukai Rp3.074 per gram
- Rokok elektrik cair sistem terbuka Rp1.121 per mililiter dengan tarif cukai Rp636 per mililiter
- Rokok elektrik cair sistem tertutup Rp39.607 per cartridge dengan tarif cukai Rp6.776 per mililiter
HPTL
- Tembakau molasses Rp242 per gram dengan tarif cukai Rp135 per gram
- Tembakau hirup Rp242 per gram dengan tarif cukai Rp135 per gram
- Tembakau kunyah Rp242 per gram dengan tarif cukai Rp135 per gram
Baca Juga: Menkeu Ungkap Alasan Cukai Rokok Elektrik Dinaikkan Langsung 5 Tahun
3. Tak jadi naik 5 tahun berturut-turut
Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik dan HPTL untuk dua tahun ke depan. Semula, pemerintah menetapkan kenaikan cukai per tahun untuk 5 tahun ke depan. Namun, tidak dijelaskan apakah rencana tersebut dibatalkan atau akan dilakukan penyesuaian kembali.
"Tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).