Daftar Harga Rokok 2024 usai Cukai Naik, Makin Mahal!
Cek harga per batang tiap golongan rokok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Harga rokok naik mulai Senin (1/1/2024), usai Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen.
Dengan demikian, harga rokok menjadi lebih mahal pada tahun ini. Aturan kenaikan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris (TIS).
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi aturan tersebut.
1. Kebijakan tarif CHT multiyears
Tarif CHT seperti sigaret naik 10 persen pada 2023 dan tahun ini. Sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen.
Adapun kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears yang mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).