Resmi, Pajak Rokok Elektrik Berlaku Hari Ini

Tarif pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai

Jakarta, IDN Times - Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) resmi berlaku mulai hari ini, Senin, 1 Januari 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dalam aturan ini, pajak rokok elektrik ditetapkan 10 persen dari cukai rokok. Selain rokok elektrik, pajak rokok itu juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari Cukai Rokok," bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023.

Baca Juga: Cegah Rokok Elektrik Ilegal, Asosiasi Janji Tambah Pengawasan

1. Alasan rokok elektrik kena pajak

Resmi, Pajak Rokok Elektrik Berlaku Hari Iniilustrasi pajak(pexels.com/leeloothefirst)

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan PMK ini diterbitkan sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” kata Deni dalam keterangan resmi, dikutip Senin (1/1/2024).

2. Rokok elektrik jadi objek kena cukai yang masuk dalam UU HPP

Resmi, Pajak Rokok Elektrik Berlaku Hari IniIlustrasi vape. (Unsplash.com/Vaporesso)

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Deni menjelaskan, pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan memiliki konsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

"Pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok. Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009," ungkap Deni.

Baca Juga: Cukai Naik 15 Persen, Segini Harga Rokok Elektrik Tahun Depan

3. Pajak dikenakan karena utamakan aspek keadilan dan kesehatan

Resmi, Pajak Rokok Elektrik Berlaku Hari IniPajak.com

Kementerian Keuangan menegaskan pengenaan rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan. Karena rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

"Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan," imbuhnya.

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

"Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," tegasnya.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Elektrik Jadinya Cuma untuk 2 Tahun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya