TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJP Kantongi Penerimaan Rp12,2 Triliun dari PPN PMSE 

Empat pelaku usaha baru ditunjuk untuk pungut PPN

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times- Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 30 April 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp12,2 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,04 triliun setoran tahun 2023.

"Setoran sebesar Rp12,2 triliun berasal dari 129 pelaku usaha PMSE," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak

1. Empat pelaku usaha ditunjuk untuk pungut PPN PMSE

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

DJP menyampaikan hingga 30 April 2023, pemerintah kembali menambah empat pelaku usaha untuk memungut PPN produk digital dalam PMSE.

  • Agoda Company Pte.Ltd
  • Tencent Music Entertainment Hong Kong
  • Supercell Oy
  • WPEngine,Inc.

Dengan penambahan ini, maka total DJP telah menunjukkan 148 pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN. 

2. PPN PMSE sesuai aturan PMK 60/2022

google

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ini semua sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022," ucapnya.

Baca Juga: Ramai Seruan Tak Usah Bayar Pajak, Dirjen Pajak Buka Suara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya