DJP Kantongi Penerimaan Rp12,2 Triliun dari PPN PMSE
Empat pelaku usaha baru ditunjuk untuk pungut PPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 30 April 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp12,2 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,04 triliun setoran tahun 2023.
"Setoran sebesar Rp12,2 triliun berasal dari 129 pelaku usaha PMSE," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak
1. Empat pelaku usaha ditunjuk untuk pungut PPN PMSE
DJP menyampaikan hingga 30 April 2023, pemerintah kembali menambah empat pelaku usaha untuk memungut PPN produk digital dalam PMSE.
- Agoda Company Pte.Ltd
- Tencent Music Entertainment Hong Kong
- Supercell Oy
- WPEngine,Inc.
Dengan penambahan ini, maka total DJP telah menunjukkan 148 pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN.
Baca Juga: Ramai Seruan Tak Usah Bayar Pajak, Dirjen Pajak Buka Suara