DJP Sebut Arisan Sosialita Rp2,5 Miliar Bukan Objek Pajak Penghasilan
DJP pantau kepatuhan pajak dan profile peserta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, arisan viral Rp2,5 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu karena secara aturan, uang arisan bukan termasuk objek PPh .
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan, arisan bukan objek PPh karena tidak menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis peserta. Artinya, uang yang disetor peserta arisan hingga nominal yang didapatkan peserta dari awal hingga akhir arisan akan tetap sama dan tidak bertambah.
"Arisan itu kan sebetulnya sama saja seperti menabung tanpa bunga, kalau dari sisi itu, arisan sebetulnya bukan objek PPh," kata Dwi kepada awak media di Kantor Pusat DJP Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Viral Arisan Rp2,5 Miliar Ibu-Ibu Sosialita Makassar, Dipantau DJP
Baca Juga: Ratusan Biduan di Kota Malang Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong
1. DJP bakal cek kepatuhan pajak dan profil peserta arisan
Meski demikian, DJP bakal tetap memantau dan mengecek kepatuhan pajak dan profil penghasilan dari ibu-ibu yang menjadi peserta arisan sosialita tersebut.
Menurutnya, Kantor Pajak Makassar akan memantau laporan tersebut karena dikabarkan sudah ada masyarakat yang menyampaikan dan menanyakan kejadian itu secara resmi ke kantor pajak.
"Kalau kepatuhannya sudah baik, ya, sudah dan sesuai profil perusahaan. Namun misalnya, ada ketidakcocokan data dengan profilnya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Tiket Konser Coldplay Tidak Kena PPN, Ini Penjelasan DJP
Baca Juga: DJP Dalami Laporan 9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajak