Tiket Konser Coldplay Tidak Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

Jadi kewenangan pemda

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tiket konser Coldplay di Indonesia tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

DJP menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

"Pajak pusat kewenangan pemungutannya DJP. Pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata DJP melalui sebuah utas di Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga: Perbedaan Tiket Konser Coldplay di Malaysia dan Indonesia, Murah Mana?

1. Wajib pajak tidak bisa dikenakan pemajakan berganda

Tiket Konser Coldplay Tidak Kena PPN, Ini Penjelasan DJPIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Dijelaskan DJP, secara prinsip, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan oleh pemerintah daerah, begitupun sebaliknya. Tujuannya agar tidak ada pemajakan berganda.

"Hal ini diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," jelas DJP.

Baca Juga: Tips Atur Keuangan untuk Nonton Konser, Siap War Tiket Coldplay nih!

2. Konser Coldplay tidak termasuk kategori yang kena PPN

Tiket Konser Coldplay Tidak Kena PPN, Ini Penjelasan DJPKonser Coldplay di Brazil (instagram.com/coldplay)

Berdasarkan karakteristiknya, konser Coldplay termasuk ke dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Mengacu pasal 4A ayat 3 huruf h UU No. 8/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7/2021, ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN.

"Artinya Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya," tulis DJP.

Baca Juga: [QUIZ] Pilih Wisata Favorit di Jakarta, Ini Anggota Coldplay yang Cocok Jadi Partner Travelingmu

3. Jenis pajak di tiket Coldplay adalah pajak dari pemda

Tiket Konser Coldplay Tidak Kena PPN, Ini Penjelasan DJPilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

"Dari ketentuan ini dapat ditarik benang merah bahwa pengenaan pajak 15 persen yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah," tambah DJP.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya