Ekonomi RI Bakal Tertekan jika PPN Jadi 12 Persen
Daya beli akan tergerus
Intinya Sih...
- Kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 akan menekan daya beli masyarakat, mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- Harga komoditas dunia turun, berdampak pada penerimaan negara. PPN naik dari 10% ke 11% pada 2023, menyebabkan pertumbuhan ekonomi melambat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Manap Pulungan menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun depan akan menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia karena menekan daya beli masyarakat. Padahal, konsumsi rumah tangga memiliki andil besar dalam pertumbuhan ekonomi.
"Ketika kebijakan PPN ini diambil maka secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, di mana orang akan menahan konsumsi karena mempengaruhi disposible income atau pendapatan yang akan dibelanjakan," kata Abdul dalam Diskusi Publik, Kamis (21/3/2024).
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Siap-siap! Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen di 2025