TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganjar Beberkan Strategi Genjot Tax Rasio

Realisasi tax rasio 2022 sebesar 10,41 persen

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (IDN Times/Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Calon presiden (capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, bakal mendorong ekstensifikasi dan intensifikasi untuk meningkatkan tax rasio yang saat ini masih rendah. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Tony Wenas. 

"Ektensifikasi pajak dilakukan secara targeted pada kelompok-kelompok yang spesifik, sehingga memberikan dampak optimal terhadap penerimaan pajak," ujar Ganjar dalam Dialog Capres Bersama Kadin, Kamis (10/1/2023).

Adapun berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi tax rasio Indonesia masih berada di level 10,41 persen terhadap PDB pada 2022. Tax rasio atau rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) umumnya digunakan sebagai salah satu indikator kinerja perpajakan, baik di negara berkembang maupun negara maju.

Baca Juga: Pajak Naik 40 Persen, Ketua ASTI: Bisa Matikan Usaha Spa Indonesia

1. Intensifikasi harus dilakukan kepada wajib pajak yang belum patuh

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ganjar mengatakan ekstensifikasi memiliki potensi yang besar, sehingga implementasinya tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah, tapi harus dilakukan bersama dengan stakeholder terkait, seperti Kadin serta tentunya bukan melalui ancaman pengenaan sanksi dan semacamnya.

Sementara itu, Ganjar melanjutkan, intensifikasi perlu dilakukan secara spesifik kepada segmen wajib pajak yang belum patuh, bukan terhadap mereka yang sudah patuh membayar pajak.

2. Ekstensifikasi dan intensifikasi diharapkan kerek kepatuhan pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ganjar menyampaikan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak menjadi jurus utama dalam mengerek rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

“Betul Pak, sebenarnya sudah terjawab sama Pak Tony Wenas. Ekstensifikasi dan intensifikasi. Intensifikasi itu optimalisasi, bukan memeras, beda loh ini, bahas ini gak enak banget di pengusaha,” ujarnya.

Ganjar berharap upaya yang dilakukan itu dapat meningkatkan tax ratio sekaligus menciptakan level playing field antar pelaku usaha. Sehingga esktensifikasi dan intensifikasi ditargetkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga pelaku usaha yang patuh pajak tidak perlu bersaing dengan mereka yang tidak patuh pajak.

"Pajak ini kita diburu, kenapa kita gak melakukan simplifikasi report system? Kalau sudah ada dan itu masuk dalam sistem besar kan gampang, jadi kalau sudah bayar gak perlu ditagih-tagih lagi," ungkapnya.

Sebagai informasi, ekstensifikasi ialah kegiatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, tetapi belum bisa mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih rinci, kegiatan ekstensifikasi menargetkan berbagai jenis wajib pajak yang meliputi badan, orang pribadi, warisan belum terbagi, dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Sedangkan, intensifikasi pajak ialah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak yang sudah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, serta hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.

Baca Juga: Bantah Prabowo, JK: Rakyat Harus Tahu Guna Pajak yang Mereka Bayar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya