Insentif Mobil Listrik CBU, Bikin Untung atau Rugi?
Demand baterai EV di Indonesia bakal capai 60 GWh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bertekad mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai atau electric vehicle/EV. Komitmen ini pun sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.
Dalam aturan ini, pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak bagi produsen EV yang berkomitmen untuk mendirikan pabrik manufaktur di Indonesia. Insentif ini termasuk penyesuaian batas waktu untuk Tingkat Konten Lokal (TKDN) hingga 80 persen pada 2030.
Sementara itu, EV yang diimpor secara utuh (CBU) juga mendapatkan pembebasan pajak, dengan harapan dapat menarik pemain global ke pasar Indonesia.
Lantas, apakah kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang, atau justru menimbulkan kerugian di kemudian hari?
1. Investasi di sektor EV beri dampak signifikan ke pertumbuhan ekonomi
Direktur Utama Indonesia Battery Corporation, Toto Nugroho menyampaikan investasi berkelanjutan di sektor electric vehicle/EV, seperti pembangunan pabrik perakitan dan baterai bisa memberikan dampak signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
"Investasi ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan sumber daya nikel untuk baterai EV," tegas Toto dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Luhut Tepis Tom Lembong soal Mobil Listrik Tesla Tak Pakai Nikel