Penasaran, Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak?
Kasus pengeroyokan bikin DJP jadi sorotan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Munculnya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak dari pegawai pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.
Lantaran mobil yang digunakan yakni Rubicon juga tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan berdasarkan data LHKPN pegawai tersebut memiliki kekayaan Rp56 miliar.
Lantas apa itu Direktorat Jenderal Pajak? DJP merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai tugas merumuskan, serta melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Baca Juga: Pemilik Rubicon Diduga Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma
1. Struktur Organisasi Ditjen Pajak
Berdasarkan situs resmi DJP, secara ringkas, struktur organisasi Ditjen Pajak dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional.
Kantor pusat menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Adapun kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasionan dan atau teknis penunjang.
Kantor Pusat Ditjen Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, 14 unit direktorat, dan 4 jabatan tenaga pengkaji. Kantor operasional di lingkungan Ditjen Pajak terdiri atas Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil Ditjen Pajak); Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sementara itu, UPT terdiri dari Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).
Jumlah kantor operasional dapat dirinci sebagai berikut:
- 34 Kantor Wilayah
- 4 KPP Wajib Pajak Besar
- 9 KPP Khusus
- 38 KPP Madya
- 301 KPP Pratama
- 204 KP2KP
- 4 UPT.
Baca Juga: Mobil Rubicon Anak Pejabat Pajak Penganiaya Remaja Tak Terdaftar LHKPN