Jastip Ramai Diperbincangkan Warganet, Begini Aturannya
Jastip memiliki beda perlakuan dengan barang personal use
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Praktik jasa titip barang dari luar negeri menjadi perbincangan di media sosial. Lantaran jastip dinilai merugikan negara karena kerap lolos dari aturan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Direkturat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan impor barang yang dibawa pelaku usaha jasa titipan (jastip) memiliki perlakuan yang berbeda dengan barang bawaan untuk keperluan pribadi (personal use).
Baca Juga: CITA: Jastip Rugikan Negara dan Pelaku Usaha yang Patuh
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu Tentang Jastip di BBW
1. Ketentuan barang bawaan personal use
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04.2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa terhadap barang pribadi (personal use) yang dibawa oleh penumpang dan diperoleh dari luar daerah pabean diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dolar AS per kedatangan. Namun jika melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Sesuai dengan PMK-203/PMK.04/2017, untuk fasilitas pembebasan bea masuk US$500 barang penumpang hanya dapat diberikan untuk barang impor pribadi (personal use),"
bunyi dalam akun media sosial twitter @bravobeacukai, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: 5 Cara Manfaatkan Hobi Traveling dan Belanja, Buka Bisnis Jastip!