TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Lebaran, UMKM Kekurangan Order Akibat Maraknya Baju Bekas Impor

Pakaian bekas impor ilegal mulai meresahkan pelaku UMKM

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengunjungi kantor IDN Media HQ pada Jumat (3/2/2023). (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, mengatakan pelaku UMKM mengeluhkan kekurangan order menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tidak terlepas dari dampak maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal. 

Padahal, biasanya menjelang lebaran seperti sekarang ini, mereka sudah kebanjiran pesanan dan kehabisan stok barang.

"Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal," ujar MenKopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan persnya usai Rapat Koordinasi dengan K/L, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan sejumlah e-Commerce, di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Menteri Teten menambahkan, yang paling memukul UMKM adalah penjualan di socio-commerce.

"Itu yang paling berdampak. Saya banyak mendapat keluhan dari perlaku UMKM di mana produksi mereka menurun drastis. Termasuk menjelang Lebaran ini benar-benar tidak ada order. Biasanya sudah ada," kata MenKopUKM.

Baca Juga: Gaduh Larangan Impor Thrifting, Pemerintah Enggan Salahkan Pedagang

1. Apresiasi E-Commerce yang takedown 40 ribu tautan baju bekas impor ilegar

Ilustrasi pameran produk UMKM. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah e-commerce, marketplace, hingga social media commerce yang telah memberantas puluhan ribu akun terkait penjualan pakaian bekas impor ilegal.

Bahkan, banyak modus yang dilakukan oleh merchant dengan berganti-ganti keyword atau kata pencairan untuk menyembunyikan aksinya.

Namun, kondisi ini dinilainya tidak menyulitkan pelaku pelaku e-commerce karena sudah memiliki internal control yang baik, sehingga mereka tidak leluasa berjualan kembali.

"Sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, serta e-commerce, marketplace, maupun sosial media commerce, terkait hal itu. Tercatat ada sekitar 40 ribu akun yang sudah di-take down. Pelaku e-commerce juga memiliki concern yang sama, dengan men-take down para penjual pakaian bekas impor ilegal," kata Teten. 

2. Koordinasi harus lebih ditingkatkan

Konpers tindak lanjut pakaian bekas ilegal (IDN Times/Triyan)

MenKopUKM berharap koordinasi harus lebih ditingkatkan kembali. Pasalnya, jumlah pakaian impor ilegal yang masuk berjumlah besar hingga ratusan kontainer, itu bukan melalui pelabuhan tikus.

"Bahkan, mereka juga berani beriklan di e-commerce. Untungnya, semua e-commerce sepakat untuk memberantasnya. Tapi, harus dipahami juga, regulasi atau aturan main di setiap e-commerce itu berbeda-beda," ujar Menteri Teten.

Dalam kesempatan itu, MenKopUKM pun meminta pihak Bareskrim Polri dan Bea Cukai untuk menindak bandar besar, grosir, dan distributor pakaian bekas impor ilegal, bukan pedagang eceran.

Baca Juga: Dampak Larangan Bukber ASN, Resto dan UMKM Gunungkidul Ngaku Merugi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya