TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Buka Suara Soal Utang Rp800 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka 

Deposito CMNP tak dapat penjaminan pemerintah

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih Rp800 miliar ke pemerintah. Tagihan tersebut berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo,  menjelaskan tagihan yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP  yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998. Saat itu Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," kata Yustinus dalam keterangannya yang dikutip IDN Times, Jumat (9/6/2023). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Akui Kendaraan Listrik Belum 100 Persen Go Green

1. CMNP tidak menerima keputusan BPPN

ilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)

CMNP kemudian tidak menerima keputusan BPPN sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan Menteri Keuangan diwajibkan mengembalikan deposito tersebut. 

"Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP," ujarnya.

2. Negara dihukum membayar dari APBN untuk kembalikan deposito CMNP

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan demikian, Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.

"Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP," jelasnya. 

Prastowo menambahkan, mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ujarnya. 

Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Bantah JK soal RI Bayar Utang Rp1.000 T per Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya