TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Sudah Cair Rp23,86 Triliun 

Sebanyak 1,84 juta PNS Pusat sudah terima Gaji ke-13

Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan data terkini pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, daerah, serta pensiunan mencapai Rp23,86 triliun. 

Besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Proses pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak tanggal 5 Juni," ujr Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto kepada IDN Times, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Telah Dibayarkan Rp18 Triliun, Ini Rinciannya 

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening ya!

1. Rincian pencairan gaji ke-13

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data perkembangan pembayaran gaji ke-13 hingga Selasa (13/6/2023) pukul 17.00 WIB, pencairan untuk PNS pusat telah diberikan kepada 1.847.424 pegawai sebesar Rp9,821 triliun.

Sementara itu, gaji ke-13 untuk PNS daerah telah dicairkan sebesar Rp4,5 triliun, yang diberikan untuk 1.026.531 pegawai.

"Kemudian, jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp9,512 triliun untuk 3.411.417 penerima pensiun," ungkapnya.

Baca Juga: Bakal Naik, Cek Daftar Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini  

2. Rincian komponen gaji ke-13

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polisi, aparatur negara dan pensiunan.

Pada pasal 6, PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang dan tambahan penghasilan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya